Ayah dan 2 Anaknya Bunuh Juragan Toko karena Tuduhan Selingkuh

Seorang ayah dan 2 anaknya di Tanjungan, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena membunuh seorang juragan toko sembako.

oleh Sunariyah diperbarui 12 Agu 2017, 12:00 WIB

Patroli, Lampung - Para pelaku yang ditangkap ini masing-masing adalah Holimansyah dan dua anak laki-lakinya, Anwar dan Rian. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Selatan atas pembunuhan terhadap tetangganya bernama Ali Bahrudin, warga Ketibung, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (12/8/2017), korban diketahui juragan toko sembako, majikan istri pelaku. Sehari-hari istri pelaku bekerja menjaga toko milik korban. Menurut sejumlah saksi mata, korban tewas akibat dikeroyok oleh para pelaku dengan senjata tajam.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku Holimansyah, yang menuding korban berselingkuh dengan istrinya. Bapak dan 2 anaknya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya