Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu calon jemaah umrah kecewa dan menderita kerugian materi lantaran 'kenakalan' penyelenggara ibadah ke Tanah Suci yang menawarkan biaya murah. Berdasar catatan kepolisian, ada 35.000 yang gagal berangkat umrah. Itupun hanya dari satu travel agen, yakni PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kementerian Agama mengungkap bakal mencabut izin empat penyedia jasa pemberangkatan umarh yang merugikan calon jemaah. Izin First Travel sendiri telah dicabut beberapa hari lalu.
Advertisement
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, menyatakan belum bisa membeberkan nama travel tersebut.
Menurut dia, jumlah para calon jemaah dari empat travel tersebut berbeda-beda, yakni kisaran 1.000 hingga 3.000 orang.
"Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum surat keputusan (SK) berlaku," kata Mastuki di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dia mengatakan dua di antaranya sudah memenuhi syarat untuk dicabut izinnya. Hal ini, lanjut dia, sekaligus menandakan tidak adanya diskriminasi pada kasus tersebut. "Jika memenuhi syarat-syarat akan kita lakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi," ujar Mastuki.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjadi tersangka.
Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.
Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut usai Kemenag mencabut izinnya.
Saksikan video berikut ini: