Liputan6.com, Jakarta - Jeremy Thomas kembali menyandang status sebagai tersangka penipuan vila di Bali. Suami Ina Thomas itu akan kembali menjalani proses hukum dalam waktu dekat ini.
Dengan status barunya sebagai tersangka, Jeremy Thomas mengaku tak terkejut. Ia justru ingin menjernihkan opini yang sudah terlanjur muncul di media sosial.
"Enggak kaget. Saya enggak kaget dan beritikad baik untuk meng-clear-kan semuanya kepada publik bahwa inilah fakta hukumnya," kata Jeremy Thomas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Pesinetron Bella Vista itu juga tak mempersoalkan status tersangka yang diterimanya. Menurut Jeremy Thomas, status tersangka belum keputusan final yang membuktikan dirinya bersalah.
"Ingat ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga tak bersalah. Semua itu masih bisa berubah jika fakta hukumnya disampaikan dan mereka bisa mengerti, tentu akan mengerucut lagi ke yang lebih baik," ucap Jeremy Thomas.
"Ya, sesuai hashtag saya, positif minded aja," ia mengakhiri.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy Thomas dengan warga negara Australia, Patrick Alexander Moris.
Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa ditipu Jeremy Thomas dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.
Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19 karena locus delicti (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kasus dugaan penipuan Jeremy Thomas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Ras)
Simak video menarik di bawah ini: