Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama akan terus menindak keras hingga pencabutan izin biro travel umrah jika tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang ada.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki SH. Kata dia, seperti yang terjadi pada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Advertisement
"Kalau sudah menyangkut penelantaran para calon jemaah dalam jumlah banyak, satu-satunya cara kita cabut," ucap Mastuki di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dia juga menyatakan telah mencabut izin perjalanan umrah sebanyak tujuh biro travel pada 2016. Lanjutnya, tak hanya First Travel pada tahun sekarang, tetapi terdapat empat biro travel lainnya.
Namun, Mastuki belum ingin membeberkannya sebelum menerima surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
"Dua di antaranya sudah memenuhi syarat (untuk dicabut). Jadi, tidak ada diskriminasi," ujar dia.
Hal itu akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika diikuti banyak calon jemaah.
"Soalnya ada yang memberlakukan Rp 14 juta untuk memberangkatkan umrah. Sediain paling cuma sekali atau dua kali (setahun)," jelas Mastuki.
Saksikan video berikut ini: