Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Guru Bahasa Inggris sebuah SMA di Jakarta Utara berinisial TS (25). Dia diduga mengirimkan chat dan gambar-gambar pornografi kepada murid-muridnya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penyidik masih memeriksa intensif saksi-saksi dan TS. Dia menegaskan, TS sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan sejak Jumat lalu.
Advertisement
"Kita jalan atas laporan orangtua murid. Dan TS kita amankan Jumat siang usai mengajar. Kita tahan langsung karena sudah tersangka dan dalam proses pendalaman," kata AKBP Hendy saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Dia menjelaskan, pihaknya bergerak atas laporan dari salah satu orangtua murid yang anaknya seringkali dikirimkan gambar porno. Sejauh ini, sambung dia, sudah ada 4 saksi korban yang memberikan keterangan.
"Sampai sekarang sudah ada 4 siswi yang mengaku seringkali dikirim gambar porno. Ini tersangka TS mengakunya baru belakangan saja berbuat, tapi masih kita dalami ya," jelas Hendy.
Dia menuturkan, Guru TS dijerat dengan pelanggaran UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita saat ini masih periksa maraton ya untuk mengungkap dugaan pelanggaran lain semisal pelecehan," pungkas dia.
Saksikan video berikut ini: