Polisi: Kendaraan Terjaring Razia Pajak Tidak Bisa Ikut Pemutihan

Polda Metro Jaya menggelar razia pajak secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak Jumat, 11 Agustus 2017

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Agu 2017, 15:07 WIB
Razia pajak kendaraan ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, dan lebih diutamakan pada para penunggak pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar razia pajak secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak Jumat 11 Agustus 2017. Masyarakat diimbau agar segera mengurus kewajiban tersebut lantaran saat ini telah ada program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan, kendaraan yang terjaring razia pajak tidak akan bisa mengikuti program pemutihan ini.

"Ini kan ada pemutihan. Seumpama sekarang ini, pada waktu razia pajak dia kena, maka tidak bisa ikut pemutihan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Karena itu, Halim mengimbau agar masyarakat yang menunggak pajak kendaraan segera mengikuti program pemutihan. Dengan begitu, mereka tidak akan dikenakan denda tunggakan pajak.

Pemutihan ini, lanjut Halim, selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 35,20 triliun dari 13 jenis pajak di Jakarta, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban tertib pajak mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Dokumen tersebut berlaku selama lima tahun dan diminta pengesahannya setiap tahunnya dengan membayar pajak.

Menurut Halim, jika masyarakat menunggak pajak kendaraan, maka STNK dianggap tidak sah. Hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor dan Surat Kapolri Nomor B700-11-2017.

"Jadi apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut, maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 (UU 22/2009), yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu," jelas Halim.

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI, untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya