Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial DML di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tega mencabuli putri kandungnya berinisial ZL sebanyak 10 kali. Bahkan, perbuatan bejat pria 42 tahun itu sempat disaksikan sang istri.
Saksi awalnya tak berani angkat bicara karena sempat diancam akan dibunuh, begitu juga korban. Karena sudah tidak tahan lagi atas penderitaan korban, saksi akhirnya memberanikan diri melapor ke mapolsek setempat.
"Berdasarkan laporan ini, pelaku kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara serta diproses sesuai aturan belaku," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (14/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Guntur menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan pencabulan pada korban pada 10 Juli 2017. Saat itu, saksi terbangun dari tidurnya dan melihat sang suami tidak lagi berada di sampingnya.
Merasa kehilangan, saksi mengecek ke kamar putrinya atau korban. Betapa terkejutnya wanita ini karena suaminya sendiri berbuat tidak senonoh terhadap putri kandungnya.
Saksi juga melihat korban menangis, tapi tidak berani menegur atau menghentikan perbuatan bejat suaminya itu dan kembali lagi ke tempat tidur.
"Barulah keesokan harinya pada 11 Juli 2017, saksi memberanikan diri menanyakan ke suaminya mengapa melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri," Guntur menerangkan.
Ditanya seperti itu, pelaku emosi dan berkata kasar kepada istrinya. Pelaku bahkan mengambil sebilah parang dan mengancam bakal membunuh saksi jika menceritakan perbuatan ini kepada orang lain.
Saksi kemudian bertanya kepada korban kenapa mau saja berhubungan badan dengan pelaku yang merupakan ayahnya sendiri.
"Korban menjawab karena takut akan dibunuh karena pelaku selalu mengancamnya pakai parang," kata Guntur.
Satu bulan kemudian, persisnya pada 9 Agustus 2017, saksi baru pulang dari tempat kerjanya dan menemukan korban menangis di kamar mandi rumahnya.
"Korban bercerita karena baru saja dipukuli ayahnya sendiri," ujar Guntur.
Sudah tak tahan lagi, saksi akhirnya memberanikan diri melapor ke Mapolsek Ujung Batu. Dia menceritakan semua perbuatan suaminya kepada petugas dan langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap pada 11 Agustus 2017 sekitar. Selain itu, polisi menyita sebilah parang yang diduga dipakai untuk mengancam korban dan saksi.
"Penyidikan yang dilakukan, perbuatan pelaku berlangsung sejak 1 Mei 2017 dan sudah melakukan perbuatan cabulke korban 10 kali," kata Guntur.