KPK Periksa Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus E-KTP

Teguh Juwarno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Agu 2017, 12:02 WIB
Anggota DPR, Teguh Juwarno memberi keterangan pers usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12). Teguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. (Liputan.com6/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR, Teguh Juwarno. Politikus PAN itu jadi saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailama, dosen tetap ITB Munawar Ahmad, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyanti.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," imbuh Febri.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Teguh Juwarno disebut menerima uang US$ 25 ribu bersama pemimpin dan anggota DPR lainnya pada Agustus 2012. Teguh juga diduga menerima uang lainnya dari proyek itu sehingga total yang didapatnya US$ 167 ribu.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan.

Namun dalam vonis namanya menghilang. Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya