Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut bahwa Andi merupakan tangan kanan alias representasi Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan dakwaan terhadap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Advertisement
Jaksa menyebut, Andi juga pernah mengajak tiga mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, yakni Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraini untuk bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.
Saat pertemuan, Andi memperkenalkan ketiga pejabat tersebut kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurut jaksa, saat itu Andi dan pejabat Kemendagri meminta dukungan Novanto dalam proyek e-KTP.
"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," kata jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Dia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Saksikan video menarik di bawah ini: