Liputan6.com, Jakarta - Setelah satu minggu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, akhirnya Tora Sudiro bisa menghirup udara bebas, Senin (14/8/2017). Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tora Sudiro telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja kotak-kotak, Tora Sudiro keluar dari RSKO Cibubur didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongso. Terlihat juga Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ikut menyertai kepulangan Tora Sudiro.
Baca Juga
Advertisement
"Dari 12 Agustus 2017 pihak Polres Jaksel telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro. Kami menghargai keprofesionalitasan kepolisian," kata pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongso di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Meski begitu, bukan berarti Tora Sudiro bebas dari jerat hukum. Ia harus tetap menjalani wajib lapor serta mengikuti proses persidangan. Hanya saja dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Tora Sudiro dapat beraktivitas sembari menjalani rehabilitasi jalan.
"Penangguhan Tora sudah ditandatangani Bapak Kapolres (Jaksel). Namun, proses hukum tetap berjalan," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini ditangkap terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Sedangkan Mieke Amalia dibebaskan karena dianggap sebagai korban lantaran tidak memiliki barang bukti. Usai sepekan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Tora Sudiro pun kembali bebas setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. (fei)
Simak Video Menarik di Bawah Ini: