Hari Kemerdekaan, 674 Narapidana di DIY Terima Remisi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan remisi kepada 674 narapidana di lima kabupaten dan kota.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 14 Agu 2017, 18:30 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Yogyakarta - Sebanyak 20 narapidana di Yogyakarta bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI pada tahun ini. Secara keseluruhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan remisi kepada 674 narapidana di lima kabupaten dan kota. 

Beberapa di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta sebanyak 206 orang, Lapas Kelas IIB Sleman sebanyak 127 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 109 orang. 

Narapidana yang mendapat remisi, antara lain 10 narapidana kasus korupsi, 41 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana kasus pencucian uang.

"Remisi umum Hari Kemerdekaan RI tahun ini didominasi narapidana kasus pencurian dan mereka memperoleh remisi antara 1 sampai dengan 6 bulan," ujar Gunarso, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (14/8/2017).

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Tindak Pidana Khusus.

Khusus untuk narapidana korupsi yang mendapat remisi, tuturnya, wajib menyelesaikan pembayaran denda yang diputuskan pengadilan. 

"Persyaratan lainnya sama, yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman," ucap Gunarso.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya