OJK: First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jemaah Umrah

OJK tidak akan menyuntikkan dana atau bail out untuk mengganti kerugian yang diderita para jemaah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Agu 2017, 14:51 WIB
Calon jemaah umrah menunggu di lobi Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8). Paska penangkapan pemilik First Travel calon jemaah umrah tidak bisa naik ke lantai 6 untuk mengurus kwitansi pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, First Travel untuk mengembalikan uang ribuan calon jemaah yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan. Imbauan ini menyusul penangkapan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, OJK bertanggung jawab mengawasi seluruh lembaga keuangan. Sementara izin First Travel bukan dari OJK. "Ini kan ada masyarakat yang dirugikan, dan sudah dilaporkan. Sudah diatasi juga secara hukum," tegasnya di Desa Pasir Angin, Mega Mendung, Bogor, Senin (14/8/2017).

OJK, sambung Wimboh, tidak akan menyuntikkan dana atau bail out untuk mengganti kerugian yang diderita para jemaah. Kewajiban ganti rugi tetap melekat pada First Travel.

"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," Wimboh menjelaskan.

Untuk diketahui, Polisi menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, pencucian uang serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jemaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.

Buntut penangkapan tersebut, kini garis polisi terbentang di Kantor Biro Perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Gedung GKM, Green Tower lantai 16, Jalan TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan.

Penyidik Bareskrim Polri melarang siapa pun beraktivitas di kantor itu. Akibatnya, jemaah yang mengurus pengembalian uang dibuat kebingungan dan terkatung-katung di lantai dasar.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya