Liputan6.com, Jakarta Pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, nelayan pesisir, petani maupun usaha ultra mikro lain berkesempatan untuk mendapatkan kredit di bawah Rp 10 juta dari pemerintah. Dengan batas maksimal pinjaman Rp 10 juta, fasilitas ini menawarkan bunga 9 persen-11 persen dan tanpa disyaratkan memberikan jaminan.
"Ada usaha yang tidak tersentuh Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka ada program ultra mikro di bawah Rp 10 juta. Yang mau pinjam Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 7 juta. Bayarnya bisa dicicil," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Bogor, Senin (14/8/2017).
Penyaluran kredit ultra mikro tersebut, kata Sri Mulyani melalui PT Bahana Ventura (BAV), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pegadaian, dan beberapa koperasi, yakni Komida (Koperasi Mitra Dhuafa) dan AKR.
Bukan hanya melakukan penyaluran, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga melakukan pendampingan sehingga masyarakat penerima manfaat dapat menjalankan usahanya dan menaikkan kesejahterannya.
"Kredit ultra mikro tanpa agunan (jaminan)," Sri Mulyani mengatakan.
Lebih jauh ia mengaku, pemerintah memberikan tingkat bunga 2 persen sampai 4 persen ke lembaga penyalur. "Pada akhirnya, antara 9 persen sampai 11 persen (bunga ke debitur). Tapi ada yang bilang, selama ini bunga dari rentenir 50 persen-100 persen," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menuturkan, tingkat bunga 9 persen sampai 11 persen berpotensi lebih rendah supaya membantu masyarakat yang selama ini belum melek mengenai lembaga keuangan.
"Tingkat bunga ini relatif lebih murah dibanding masuk ke lembaga keuangan mikro lain, perbankan, bahkan bunga rentenir. Bunga 9 persen-11 persen bisa ditekan lagi apabila berbagai risiko bisa dimitigasi," terang Wimboh.
Ia berharap, rasio inklusi keuangan masyarakat Indonesia perlahan bisa mendekati angka 50 persen di akhir 2017. "Targetnya kan 75 persen di 2019. Di akhir tahun ini, kita harus berupaya rasio inklusi keuangan mendekati 50 persen," ucap Wimboh.
Direktur Operasional Kominda, Sugeng Priyono mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Adapun batas maksimal pinjaman sebesar Rp 10 juta per orang dengan tenor rata-rata 10 tahun.
"Syaratnya harus ibu-ibu, kelompok, satu kelompok berisi 5 orang. Nah ini harus satu desa yang sama. Yang penting harus yakin sama anggotanya," kata Sugeng.
Advertisement