Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) di setiap kementerian lembaga (K/L) hingga ke tingkat daerah. Adanya satgas ini guna memastikan investasi yang masuk ke Indonesia tidak lagi mengalami kendala dalam proses perizinan hingga investasi tersebut selesai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan salah satu isi dari paket kebijakan ekonomi ke-16 yang akan diluncurkan pemerintah.
"Jadi paket itu akan menugaskan setiap kementerian lembaga itu harus membentuk satgas yang kerjanya mengawal dan menyelesaikan itu (investasi), dan termasuk pemda (pemerintah daerah)," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Darmin mengungkapkan, selama ini meski telah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi cepatnya proses investasi tersebut hanya terjadi di tingkat pusat. Sementara itu, para investor masih mengeluh soal perizinan yang menjadi wewenang pemda.
"Itu sebenarnya mau mengubah tata kerja kita di pemerintah. Kalau ada investasi mengurus izin. Selama ini kan yang cepat diselesaikan itu PTSP saja, dan itu hanya menyangkut tujuh apa delapan macam (izin) ini. Nah sisanya masih banyak sekali sebenarnya, untuk bisa berusaha di bidang apa saja, apalagi di bidang migas pasti banyak," jelas dia.
Namun, dengan adanya satgas ini, lanjut Darmin, maka pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap proses investasi yang masuk ke suatu daerah hingga selesai.
"Itu paket 16 saja, yang selama ini kita belum mengubah. Selama ini kan jalan saja, kita sederhanakan, kemudian berjalan. Ini benar-benar urusan pelaksanaan. Supaya ada yang mengawal, ada yang memonitor, ada yang memfasilitasi," tandas dia.
Advertisement