Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Andi Narogong memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.
Salah satu nama yang disebut oleh JPU adalah Johannes Marliem, salah satu saksi kunci proyek e-KTP. Selain itu, beberapa nama juga ikut disebut pernah bertemu dengan Andi dan memperkaya diri sendiri.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.