Beli Mobil Pakai Pembiayaan Syariah, Bisa Over Kredit?

Salah satu yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih pembiayaan mobil, apakah nanti bisa over kredit?

oleh Amal Abdurachman diperbarui 15 Agu 2017, 11:16 WIB
Suasana pameran GIIAS 2017 di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (10/8). Pemerintah pun berharap iklim perekonomian dan industri mampu lebih bergairah dengan adanya GIIAS tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 yang berlangsung di ICE, BSD, Tangerang Selatan, mempertemukan berbagai kalangan dalam sebuah pesta otomotif yang besar.

Selain mendatangkan pengunjung yang ingin menikmati teknologi-teknologi terbaru dari dunia otomotif, terdapat juga pengunjung yang mencari mobil idaman. Terlebih lagi adanya promo istimewa dari diler dan berbagai produk pembiayaan yang hadir di sana.

Sebelumnya, Liputan6.com menelusuri perbedaan dasar dari pembiayaan dari bank konvensional dan syariah. Kali ini kami akan membeberkan informasi yang perlu diketahui, bagi Anda yang berminat membeli mobil dengan pembiayaan syariah, tapi ingin mengetahui apakah mobil tersebut bisa dijual dengan status over kredit.

Salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri, yang menyediakan pembiayaan mobil secara syariah.
"Kalau di sini tidak menyediakan pembiayaan untuk mobil 2nd. Karena untuk pembiayaan hanya tersedia untuk kendaraan baru," ungkap salah satu tenaga penjual BSM yang enggan disebutkan namanya.

Lantas bagaimana jika pemilik pertama ingin menjual kendaraannya? "Kalau ingin menjual kendaraan, pemilik bisa melunasi terlebih dahulu kendaraannya dari sisa pembiayaan pokok yang tersisa," sambungnya.

Di bank syariah memang tidak mengenal denda maupun bunga, yang perlu diingat pemilik akan membayarkan sejumlah margin. "Untuk margin-nya, yang perlu dibayarkan adalah margin selama dua bulan. Untuk persentase margin, tergantung kepada perjanjian awal saat akad jual beli," pungkasnya. *

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya