Liputan6.com, Denpasar - Kasus penyiksaan tahanan diduga terjadi di kantor Polres Gianyar, Bali. Sejumlah penyidik Polres Gianyar diduga menganiaya seorang tahanan kasus penjambretan bernama Sigit Hidayat. Keluarga yang tak terima dengan penganiayaan yang dialami Sigit kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Bali.
Kerabat korban, M Muhyiddin Syamsuddin, menjelaskan, kasus dugaan penyiksaan tahanan bermula dari adanya laporan penjambretan yang terjadi pada 5 Agustus 2017. Dari hasil rekaman CCTV di lokasi penjambretan, pelaku menggunakan motor Vespa warna hitam.
"Kebetulan adik saya ini juga punya motor Vespa warna hitam. Dia langsung didatangi di kamar kosnya, di sana langsung dipukuli oleh sekitar delapan polisi," ucap Muhyiddin usai melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Bali, Selasa (15/8/2017).
Selanjutnya, Muhyiddin mengungkapkan, sang adik dibawa ke Polres Gianyar. Ternyata di Polres Gianyar, petaka mengerikan justru menimpa Sigit.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, sang adik diduga dihajar habis-habisan untuk mengakui jika telah menjambret korban. Tak hanya dihajar, menurut Muhyiddin, penyidik meneteskan lelehan plastik yang telah dibakar ke alat kelamin korban.
Saat itu, imbuh Muhyiddin, Sigit diminta mengakui 17 tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan. Karena terpaksa, Sigit mengaku dua TKP yang disebut penyidik.
"Padahal adik saya bukanlah pelaku penjambretan. Ini hanya soal kesamaan motor Vespa warna hitam saja," tutur dia.
Selain itu, menurut Muhyiddin, dalam rekaman CCTV atau kamera pemantau tidak terlihat pelat nomor kendaraan dan wajah pelaku. "Tidak ada barang bukti sama sekali adik saya melakukan kejahatan seperti dituduhkan," ujarnya.
Anehnya lagi, pria yang karib disapa Udin ini melanjutkan, saat adiknya tengah mengalami penyiksaan di Polres Gianyar, korban juga dipaksa mengakui pencurian yang baru saja terjadi.
"Adik saya lagi ditahan di Polres Gianyar, tapi dia disuruh mengakui pencurian yang terjadi malam harinya. Kan, lucu," katanya.
Akibat penyiksaan itu, Sigit mengalami sejumlah luka, di antaranya di dada kanan bekas luka pukulan selang, di dada bagian tengah bekas tendangan, dan di kedua pergelangan tangan luka lecet akibat borgol saat ia meronta kesakitan ketika alat kelaminnya ditetesi plastik.
"Polisi sudah datang ke sel meminta maaf atas kejadian penganiayaan itu," kata Muhyiddin.
Hanya saja, ia menganggap penganiayaan yang menimpa sang adik harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. "Kalau adik saya bersalah silakan proses hukum, tapi saya tidak terima dengan penganiayaan yang diterimanya," ujar Udin.
Adapun Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose meminta agar kasus dugaan penyiksaan tahanan itu langsung dikonfirmasi kepada Kapolres Gianyar. "Silakan konfirmasi ke Kapolres Gianyar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja mengaku telah mendengar informasi dugaan penyiksaan tahanan di Polres Gianyar. Menurut dia, sekalipun korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, semestinya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Ia menjamin laporan dugaan penyiksaan tahanan itu akan diproses oleh Propam sesuai mekanisme yang ada di internal kepolisian. "Tapi untuk lebih detail kasusnya, saya harus minta informasi dulu ke Propam, karena kasus ini baru dilaporkan," kata Hengky