Alasan KPK Tak Ungkap Anggota DPR dalam Dakwaan Andi Narogong

KPK Tak Merinci Anggota DPR Penerima Bancakan E-KTP dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2017, 11:59 WIB
Andi Narogong, Terdakwa E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merinci nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana korupsi e-KTP.

"Karena kami lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).

Dalam berkas dakwaan terhadap Andi, Jaksa KPK hanya menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014. Mereka diduga menerima bancakan proyek e-KTP sejumlah US$ 14.656.000 dan Rp 44 miliar.

Nama-nama tersebut tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak pihak di DPR yang menerima uang dari Andi.

Menurut Febri, penerimaan uang korupsi oleh para anggota DPR tersebut akan tetap dibuktikan dalam proses persidangan. Jaksa KPK tetap akan memanggil para saksi dari kalangan anggota DPR untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Namun nanti dalam proses persidangan tetap akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," kata Febri.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 yang ditengarai menerima uang dari Andi, seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan masih banyak yang lainnya.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya