DPR Bakal Lapor Polisi soal Potongan Video Pemeriksaan Miryam

Video pemeriksaan Miryam telah diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2017, 17:27 WIB
Masinton Pasaribu saat menejlaskan kepada media mengenai safe house KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu akan meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo untuk melaporkan video pemeriksaan Miryam S Haryani ke Bareskrim Polri.

"Kami akan minta pimpinan Komisi III untuk melaporkan ke polisi," ujar Masinton di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Video pemeriksaan Miryam telah diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.

Masinton merasa video yang diputar tidak utuh. Bahkan, Masinton menuding potongan video pemeriksaan tersebut merupakan editan dari para penyidik KPK.

"Supaya ini semua diaudit potongan-potongan rekaman yang tidak utuh itu, diaudit dan diperiksa secara forensik digital oleh Bareskrim Polri," kata Masinton.

Pada video tersebut, Miryam mengaku mendapat intimidasi dari beberapa anggota Komisi III DPR, salah satunya Masinton dan Bambang Soesatyo.

Miryam, dalam video itu juga mengatakan kepada dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa dirinya tak boleh mengakui perbuatannya terkait korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Masinton, percakapan dalam video tersebut merupakan bagian dari trik dua penyidik tersebut. Sebab, kepada Pansus Hak Angket, Miryam sempat mengaku ancaman yang dia terima hanya dari penyidik KPK.

"Dan Saudara Miryam sudah menyampaikan surat pernyataan bahwa dia tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III. Saya ingin minta klarifikasi kepada KPK, agar KPK transparan tidak menimbulkan fitnah terhadap orang-orang yang dituduh secara serampangan," ucap Masinton.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya