Polisi Musnahkan Sabu 1 Ton dan 1,2 Juta Ekstasi

Pemusnahan narkoba berbagai macam jenis itu dilakukan di garbage plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2017, 16:17 WIB
Barang bukti penyeludupan sabu seberat 1 ton yang digagalkan polisi di Anyer, Banten. (Dok Pol)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sejak Januari-Juli 2017.

Pemusnahan berbagai macam jenis narkoba itu dilakukan di garbage plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, baik Polri, BNN, dan Bea Cukai bahkan TNI juga gabung untuk mengungkap ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sambutannya di lokasi, Selasa (15/8/2017).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 1,4 ton sabu, 1.264.445 butir pil ekstasi. Tito menambahkan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab penegak hukum agar tak ada suara minor.

"Semua harus tegas, ancam kalau ada yang macam-macam. Beri tindakan hukum," tambah dia. 

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapat persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan. Pemusnahan narkoba ini menggunakan incenator dengan cara dibakar.

"Karena ini harganya triliunan. Kalau dibagi-bagi banyak sekali. Ini sekitar Rp 2 triliun," ucap Tito. 

Turut hadir di acara tersebut, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, Kapolda Metro Jaya Irje Idham Aziz, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Hadir pula Dirjen Bea Cukai, BNNP DKI Brigjen Johny, Ketua DPRD DKI Prasetyo, Ketua Ombudsman Amjulian Rifai, Kompolnas Yotje Mende, Ketua BPOM Penny Lukita, dan perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan perwakilan elemen agama.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya