Datangi Gedung KPK, Wakil Ketua Pansus Angket Hanya Ditemui Staf

Masinton mengaku kecewa karena dirinya hanya diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2017, 16:39 WIB
Masinton Pasaribu (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket DPR Masinton Pasaribu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR tersebut ingin menemui pimpinan KPK guna mengklarifikasi video rekaman Miryam S Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin 14 Agustus 2017.

"(Tadi ditemui) Mbak Tata," ujar Masinton saat keluar dari gedung lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Dia kecewa karena hanya diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Kedatangan politikus PDI Perjuangan ke Gedung KPK itu seolah sia-sia.

"Tanggapan KPK normatif seperti di pengadilan. Kalau seperti itu juga saya sudah dapat jawabannya ketika rapat dengan Komisi III bersama KPK," kata Masinton.

Padahal, kedatangannya merupakan inisiatif sendiri sebagai anggota Komisi III DPR yang namanya disebut dalam video pemeriksaan Miryam sebagai salah satu pihak yang mengancam.

"Kami tidak mencampuri perkara di pengadilan. Kami ingin membuka saja (seluruh video pemeriksaan Miryam), jangan dibikin potongan-potongan. Digelar saja di pengadilan secara terbuka, semuanya," terang Masinton.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam video tersebut, terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap Miryam.

Mereka adalah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Dalam pemeriksaan, Miryam mengaku sebulan sebelum dipanggil KPK, ia dipanggil oleh anggota Komisi III DPR. Miryam diminta untuk tidak mengakui adanya bagi-bagi uang untuk anggota DPR.

Dalam dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, Miryam disebut meminta uang Rp 5 miliar untuk dibagi-bagikan kepada anggota Komisi II DPR periode 2011-2014.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya