Kapolri: Penyalahgunaan Psikotropika Masih Dianggap Biasa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2017, 17:43 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi terkait kasus penyerangan Novel Baswedan di Istana, Jakarta, Senin (31/7). (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.

Menurut dia, penindakan penyalahgunaan psikotropika sudah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Penggunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," kata Tito di acara pemusnahan narkoba, Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).

Tito mengatakan seharusnya psikotropika tidak dijual bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Hanya, kata dia, psikotropika ini kerap disalahgunakan segelintir orang. Namun, ketika ditindak malah timbul pro-kontra.

"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro-kontra, karena dianggap biasa," ucap Tito Karnavian.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya