Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan polisi akan menindak tegas penyalahguna psikotropika.
Menurut dia, penindakan penyalahgunaan psikotropika sudah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
Advertisement
"Penggunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," kata Tito di acara pemusnahan narkoba, Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).
Tito mengatakan seharusnya psikotropika tidak dijual bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Hanya, kata dia, psikotropika ini kerap disalahgunakan segelintir orang. Namun, ketika ditindak malah timbul pro-kontra.
"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro-kontra, karena dianggap biasa," ucap Tito Karnavian.
Saksikan video menarik di bawah ini: