Advertisement
Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono menjelaskan sidang tahunan MPR yang berlangsung 16 Agustus 2017 besok tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.
“Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” jelas Ma’ruf Cahyono dalam rilisnya yang diterima Liputan6.com
Lembaga negara menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Sehingga ditegaskan oleh Ma’ruf Cahyono bahwa Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawabab lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik.
“Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” paparnya.
Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf Cahyono menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.
Dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Disepakatinya sidang tahunan oleh MPR tersebut saat Anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar, mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Aspirasi dari beragam element masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR. No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014. Inilah perjalanan tentang praktik ketatanegaraan.
"Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” tambahnya.
Dijelaskan, konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi.
“Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan,” ujarnya. Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan.
(*)