Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menyita rumah mewah di Jalan Taman Vennesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga milik bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membenarkan bahwa pihaknya telah menyita rumah milik pasangan suami istri yang telah berstatus tersangka kasus penipuan.
Advertisement
"Rumah yang di Sentul. Ada anggota berangkat ke sana sambil penggeledahan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
Kini, rumah berlantai dua itu juga sudah diberi garis polisi. Terlihat rumah tersebut bergaya Eropa dengan pagar setinggi 2 meter dan berwarna abu-abu.
Selain rumah di Sentul, sambung Herry, pihaknya juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka.
"Asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan," ucap Herry.
Setelah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi pun menyita sejumlah aset perusahaan.
Sebanyak enam unit mobil berbagai merek disita dan kini terparkir di halaman kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mobil tersebut tampak dipasangi garis polisi.
Menurut keterangan salah seorang petugas di Bareskrim Polri enam mobil tersebut sudah di sana sejak Sabtu, 12 Agustus 2017.
"Itu dari Sabtu sudah ada," ucap seorang petugas yang menolak menyebutkan namanya.
Jenis mobil yang terparkir yakni Toyota Innova hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1866 URD, Toyota Avanza silver nopol B 1886 UZH, Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Saksikan video menarik di bawah ini: