Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan jajarannya langsung membentuk tim pemeriksaan internal terkait rekaman video Miryam S Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 14 Agustus 2017 kemarin.
Dalam video, Miryam yang tengah diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik sempat menyebut adanya pertemuan pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR. Pertemuan tersebut disinyalir terkait pengamanan kasus korupsi e-KTP.
"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat KPK yang diduga melakukan pelanggaran.
"KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.
Dalam video rekaman penyidikan Miryam S Haryani, politikus Partai Hanura tersebut mengaku mendapat ancaman dari anggota DPR.
Mereka adalah politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Selain itu, Miryam juga menyampaikan bahwa ada tujuh orang penyidik dan pejabat KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Miryam yang mengaku tak kenal dengan pejabat KPK tersebut memperlihatkan sebuah kertas kepada Novel dan diketahui pejabat tersebut setingkat direktur.
Dalam video juga Miryam mengaku dirinya diminta menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk diberikan kepada pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP.
Saksikan video Menarik di bawah ini: