Liputan6.com, Probolinggo - Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akhirnya dituntut empat tahun dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Sidang ini sebelumnya sempat tertunda dua pekan, lantaran terdakwa depresi usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Basuki Wiyono, langsung mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Usman mengancam terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara empat tahun.
Tuntutan ini dilandasi atas sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan perkara penipuan oleh korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Atas penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp 800 juta.
JPU mengatakan, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan fakta dalam persidangan, salah satu faktanya adalah Prayitno merasa tertipu yang telah diterangkan dalam persidangan secara gamblang.
Baca Juga
Advertisement
"Prayitno merasa terhipnotis dengan segala cara yang dilakukan Dimas Kanjeng, sehingga tergugah dengan kata-katanya dan mau menyerahkan mahar yang dijanjikan hingga seratus kali lipat," tutur Usman.
Atas tuntutan ini, terdakwa Dimas Kanjeng dan penasihat hukumnya menyampaikan keberatan. Pihaknya akan membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Adapun Muhamad Sholeh selaku penasihat hukum Dimas Kanjeng menuturkan bahwa surat bukti itu nihil. Artinya, apa yang namanya penipuan selalu ada bukti dan waktu menyetorkan uang harus jelas waktunya.
"Dalam persidangan itu hanya dibacakan uang Rp 800 juta disetorkan ke Ismail, bibi Resenjam, dan terdakwa Dimas Kanjeng," kata dia.
Adapun detail waktu kejadian dan jumlah nominal uang yang diserahkan tidak jelas. "Tiba-tiba diakumulasi Rp 800 juta," kata Sholeh
Bahkan, imbuh dia, terdakwa Dimas Kanjeng bersedia pamer kemampuan mengeluarkan uang dari balik tubuhnya di dalam persidangan. Terutama, bila diperbolehkan oleh majelis hakim.
"Ya, santai saja ndak ada perasaan apa-apa, Alhamdulillah sehat siap menghadapi sidang, apa pun hasilnya kita terima nanti kita serahkan pengacara," tutur Dimas Kanjeng.
Tak hanya itu perkataan Dimas Kanjeng. "Kalau boleh, saya siap beratraksi," sebut dia.
Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu oleh JPU didakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin pekan mendatang, dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.