Liputan6.com, Jakarta - Pihak Apartemen Green Pramuka akhirnya memilih untuk mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan komika Mukhadly MT alias Acho. Setelah sebelumnya melakukan mediasi, kedua belah pihak pada Selasa 15 Agustus 2017 di bilangan Jakarta Selatan, menemukan kata sepakat.
"Ini inisiatif Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan komunikasi yang akhirnya memediasi sehingga ada titik temu. Ini proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami," tutur kuasa hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, pencabutan laporan itu dikarenakan adanya poin permohonan maaf yang disampaikan komika Acho dalam mediasi. Klarifikasi juga akan disampaikan lewat blog pribadi yang bersangkutan.
"Saudara Acho sudah meminta maaf dan akan mengklarifikasi ke publik. Bahwa yang dia sampaikan adalah kekeliruan semata. Saudara Acho akan mengklarifikasi keluhan-keluhan tersebut dan bahwa keluhannya itu bersifat prematur," jelas Rizal.
Sementara kuasa hukum Acho, Nawawi menambahkan, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan sesuai harapan. Acho meminta maaf jika isi tulisan dalam blognya menyebabkan omset penjualan Apartemen Green Pramuka menurun.
"Pihak Green Pramuka juga mengakui bahwa dalam prosesnya ada persoalan yang kurang baik sehingga juga meminta maaf dan akan ada perbaikan-perbaikan pelayanan," ujar Nawawi.
Namun, untuk isi dari tulisan blog Acho tidak akan diubah. Hanya saja nantinya akan bersifat hak jawab dengan mencantumkan tulisan yang berisi sejumlah klarifikasi dari pihak Apartemen Green Pramuka terkait keluhannya.
"Setelah pencabutan laporan (baru klarifikasi). Lalu kita akan menunggu klarifikasi apa saja yang disampaikan Green Pramuka agar dicantumkan ke isi keluhan Acho di blog. Itu seperti hak jawab," Nawawi menandaskan.
Awal Kasus Acho
Kasus Acho berawal dari curhatan soal Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014, kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Acho juga mengeluhkan soal peraturan parkir yang merugikan penghuni. Sebab, penghuni hanya dibolehkan memarkir mobil di basement dua yang letaknya jauh dari lobi. Padahal penghuni yang berlangganan parkir sudah dibebani biaya Rp 200 ribu per bulan.
Selain itu, Acho kecewa dengan biaya maintenance bulanan yang kerap naik berlipat ganda tanpa ada musyawarah dengan penghuni.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku pengacara PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: