Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri, Lily Martiani Maddari. Selain keduanya, KPK juga memperpanjang masa penahanan Rico Dian Sari.
"Penyidik hari ini memperpanjang masa tahan selama 30 hari mulai 19 Agustus hingga 18 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Ketiganya merupakan tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dirinya. Hari ini, penyidik melimpahkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Yang bersangkutan (Jhoni Wijaya) hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan di Rutan Klas IIA Bengkulu menunggu persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Febri.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Ridwan Mukti dan Lily diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Uang Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini: