Liputan6.com, Jakarta - Tepat pada tanggal 15 Agustus 2005, perjanjian damai antara pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) ditandatangani di Helsinki, Finlandia. Ini artinya, sudah 12 tahun momen bersejarah bagi tanah Aceh tercipta. Perjanjian damai ini mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di Aceh selama hampir 30 tahun yang telah merenggut setidaknya puluhan ribu korban jiwa.
Baca Juga
Advertisement
Momentum perjanjian damai MOU Helsinki ini terjadi setelah Aceh luluh lantak diterjang bencana dahsyat tsunami pada 26 Desember 2004. Akibat megabencana itu, ratusan ribu orang tewas. Perjanjian damai yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dicetuskan oleh wakil presiden saat itu, Jusuf Kalla.
Perjanjian ini dimediatori mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari melalui Crisist Management Initiative (CMI) yang dipimpinnya. Pihak GAM diwakili oleh Malik Mahmud Al Haytar, sementara pemerintah RI diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.
Bertempat di Smolna the Government Bunked Hall (Balai Pertemuan Finlandia), penandatanganan perjanjian damai yang dilaksanakan pada pukul 12.00 waktu setempat atau pukul 16.00 WIB ini disaksikan melalui siaran langsung oleh ribuan pasang mata masyarakat Aceh.
Baca Artikel Selengkapnya : 12 Tahun Perdamaian Pemerintah RI dan GAM di Bumi Serambi Mekkah, dengan mengeklik tautan ini.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6