Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka suap terhadap Kajari Pamekasan terkait kasus pengumpulan bahan dan keterangan dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan selama 40 hari, mulai 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017 terhadap semua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoeddin.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer, diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.
Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta, tapi nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta. Karena itu KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau Bupati Pamekasan.
Saksikan video menarik di bawah ini: