Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Mario Teguh vs Ario Kiswinar. Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 10 Agustus 2017.
"Semalam dikirim begini dari polisi," kata pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya seraya menunjukkan SP3 kepada Liputan6.com, Rabu (16/8/2017).
Dalam SP3, polisi mengemukakan alasan menghentikan kasus tersebut. Menurut polisi, kasus yang dilaporkan Ario Kiswinar kepada Mario Teguh tidak memiliki cukup bukti.
Baca Juga
Advertisement
"SP3 ini katanya enggak cukup buktinya," ucap Ferry Amahorseya.
Meski begitu, pihak Ario Kiswinar bakal tetap melanjutkan kasus tersebut. Kata Ferry, pihaknya tengah mengumpulkan beberapa bukti lain untuk melanjutkan perkara melalui praperadilan.
"Kami lanjutkan ke praperadilan. Ini baru mau kumpulkan bukti dulu," ia menjelaskan. (Ras)
Simak Video Menarik di Bawah Ini: