Liputan6.com, Cilacap - Napi terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rohman, terpidana kasus pelatihan bersenjata Aceh, dibebaskan pada Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan RI. Ia mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan.
"Total, Aman Abdurrahman mendapat remisi 19 minggu 30 hari. Sebab, selama menjalani hukuman, Aman dikategorikan sebagai napi yang cukup kooperatif, baik kepada petugas maupun terhadap napi lainnya," kata Kepala Lapas Pasir Putih, M Susani, kepada Liputan6.com.
Advertisement
Aman Abdurahman merupakan terdakwa dalam kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010.
Namun, Aman tak lantas menghirup udara bebas. Densus 88 Antiteror terlebih dulu membawanya, Minggu 13 Agustus lalu. Aman dibawa ke Markas Komando Brimob, Kepala Dua, Depok. Ia akan diperiksa perihal keterkaitannya dengan berbagai aksi teror di Indonesia dan luar negeri.
Susani mengatakan, informasi yang diperolehnya, Aman diperiksa perihal keterkaitannya dengan teror Bom Thamrin, awal 2016 lalu. Peristiwa itu menyebabkan delapan orang tewas, yakni empat warga sipil dan empat orang terduga pelaku bom.
"Yang kami tahu kemarin, Densus 88 hanya menyampaikan, dia akan diperiksa terkait kasus Thamrin. Ada benang merahnya dengan dia," kata Susani.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: