Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki mengatakan, pihaknya telah memeriksa 29 orang, termasuk 23 orang di antaranya sebagai pengurus, pengajar, satpam, dan staf di pesantren tersebut.
Advertisement
Dari 29 orang yang diperiksa, satu di antaranya berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan," kata Dicki di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
Dicki menjelaskan, MS merupakan pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Pria 24 tahun ini diduga sengaja membakar umbul-umbul Merah Putih yang dipasang warga didasari kebencian terhadap NKRI.
"Dia anti NKRI. Yang bersangkutan melihat umbul-umbul itu sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan," kata dia.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
Seorang dari Pesantren Ibnu Masud membakar umbul-umbul Merah Putih pada Kamis dini hari, 17 Agustus 2017.
Pembakaran tersebut mendapat reaksi keras dari warga. Warga yang marah kemudian menyerbu asrama pesantren yang dihuni sekitar 250 santri.
Warga dan pengurus yayasan pesantren terlibat adu mulut. Situasi semakin mencekam karena warga dari berbagai desa di Kecamatan Tamansari terus berdatangan ke pesantren tersebut.
Konsentrasi massa terus berlangsung hingga Kamis siang. Warga terus mendatangi [Pesantren Ibnu Mas'ud](Pesantren Ibnu Masud ""). Kepolisian yang tiba di lokasi langsung membubarkan warga, untuk mencegah terjadinya kericuhan.
Saksikan video menarik berikut ini: