Liputan6.com, Jakarta Thailand masih menjadi salah satu destinasi wisata luar negeri favorit turis Indonesia. Tercatat ada jutaan turis Indonesia yang berkunjung ke Thailand tiap tahun. Namun Anda yang berencana mengunjungi Thailand dalam waktu dekat perlu berhati-hati. Pasalnya, negeri gajah putih ini punya peraturan tentang vape yang belum banyak diketahui turis Indonesia.
Menurut informasi yang dilansir dari laman Independent, Jumat (18/8/2017), Pat Waterton pemilik salah satu agen perjalanan wisata di Thailand mengatakan, wisatawan yang datang kini perlu hati-hati dalam penggunaan vape. Bahkan, Anda diminta untuk tidak menggunakannya sama sekali jika tidak ingin berurusan dengan hukum setempat.
Di sana, penggunaan vape di tempat umum bisa dijerat denda 125 pound sterling atau sekitar Rp 2,1 juta dan sanksi 5-10 tahun penjara.
Otoritas pemerintah setempat dalam situs resminya terus menginstruksikan wisatawan untuk tidak membawa vape, memperjualbelikannya, termasuk menjual isi dan perlengkapannya.
“Barang-barang ini kemungkinan akan disita dan Anda dapat didenda dengan kurungan penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah. Penjualan vape dan perangkat serupa dilarang,” tulis dalam situs.
Kuoni, salah satu operator penyedia perjalanan wisata ke Thailand di Inggris mengatakan, pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada para pelancong untuk mencari tahu tentang Thailand sebelum berkunjung. Hal ini menjadi penting, lantaran baru-baru ini turis asal Inggris kedapatan menggunakan vape di tempat umum dan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Advertisement
Pikir dua kali sebelum menggunakan vape saat berada di Thailand, alih-alih ingin berwisata, Anda malah mendekam di dalam penjara.
Simak juga video menarik berikut ini: