Polisi: Bos First Travel Punya Utang Rp 104 Miliar

Apa sajakah utang bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan?

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Agu 2017, 16:23 WIB
Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Biro perjalanan itu memiliki utang dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 104 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak merinci, bos First Travel memiliki utang ke beberapa orang sebesar Rp 80 miliar. Hal itu terlihat dari beberapa aset Andika yang dijaminkan ke orang lain.

"Ada utang Rp 80 miliar sama orang. Itu dijaminkan ke orang karena punya utang," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2017).

Sisanya, Rp 24 miliar merupakan utang First Travel ke beberapa hotel di Arab Saudi.

"Ada hotel di Mekah dan Madinah, itu melapor. Ada beberapa hotel menyampaikan, ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," ujar Herry.

Namun, polisi belum mengetahui apakah utang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat keduanya saat ini. Polisi tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut.

Apalagi, polisi menemukan beberapa barang bukti baru di rumah kedua tersangka itu. Polisi menemukan banyak buku tabungan di rumah Andika di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ujar Herry.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan adiknya Kiki Hasibuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Ketiga tersangka masih dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya