Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus biro umrah bermasalah First Travel, yaitu Siti Nuraidah atau akrab disapa Kiki Hasibuan. Kiki merupakan adik Anniesa Hasibuan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (18/8/2017), Kiki menjabat sebagai komisaris di First Travel sekaligus direktur keuangan. Terkait aliran dana calon jemaah, penyidik masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
Selain Anniesa dan Kiki, polisi menetapkan suami Anniesa, Andika Surachman sebagai tersangka. Sejauh ini tidak ada penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Sementara itu, Jumat siang tadi, posko pengaduan Bareskrim Polri terus didatangi para calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel. Mereka hendak melengkapi data sekaligus mengurus dokumen pengembalian dana umrah.
Sejak tiga hari dibuka, sekitar 700 konsumen First Travel yang telah melakukan pendataan dan diperkirakan bertambah.