Kapolri Instruksikan Polda Standardisasi Informasi Penyelidikan

Melalui standardisasi sistem tersebut, Kapolri menyebut, masyarakat bisa memantau kinerja polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2017, 06:01 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan Sambutan saat acara pelantikan perwira tinggi kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (28/4). Hari ini Kapolri resmi melantik 6 Kapolda Baru dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan jajaran reserse dan kriminal polda di seluruh Indonesia memberlakukan standarisasi informasi penyelidikan dan penyidikan penanganan kasus. Ini memungkinkan keterbukaan informasi ke publik.

"Sebenarnya sudah saya melemparkan cukup lama ke jajaran Bareskrim maupun seluruh polda agar sistem manual diganti sistem yang lebih standar," kata Kapolri di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Tito menyatakan sistem standar informasi penanganan kasus tersebut akan berganti ke arah satu sistem bernama 'case management information system' yang berlaku secara nasional.

Melalui sistem tersebut, polisi jenderal bintang empat itu mengungkapkan, masyarakat dapat mengetahui jumlah kasus yang ditangani polisi seluruh Indonesia.

Selain itu, pengawasan penanganan perkara akan lebih kuat, profesional dan mudah diketahui ketika terjadi penyimpangan, serta pimpinan dapat mengawasi dengan mudah terhadap penyidik.

Menurut Kapolri, sistem informasi penyelidikan dan penyidikan kasus di kepolisian saat ini masih manual. "Harapan saya, Bareskrim menyiapkan secara nasional," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu seperti dilansir Antara.

Tito mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang telah meresmikan sistem standarisasi penanganan kasus laporan masyarakat.

Sementara itu, Kapolri menambahkan, Polri menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara online.

Termasuk dengan kejaksaan dan pengadilan untuk pengiriman berkas dan penggeledahan, penyitaan, serta putusan vonis.

Bahkan beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) bekerja sama dengan polres menginformasi secara online terhadap tahanan yang sudah bebas untuk kepentingan penyelidikan.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya