KPK Dalami Kepemilikan Bekas Perusahaan Keponakan Novanto

T Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2017, 22:24 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amelia Kasih. Amelia yang merupakan notaris ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Amelia diperiksa untuk mendalami perusahaan yang pernah dipimpin oleh Irvanto Hendra Pambudi, yakni PT Murakabi Sejahtera. Irvan merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. 

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi dari notaris, penyidik mendalami aspek kepemilikan dari Murakabi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).

Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Konsorsium Murakabi dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang.

Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus. Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.


Saksikan video Menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya