Pengawas Internal Telah Periksa Direktur Penyidikan KPK

Pengawas Internal KPK mulai mengklarifikasi pernyataan Miryam S Haryani ke direktur penyidikan yang disebut meminta uang pengamanan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Agu 2017, 07:31 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengklarifikasi pernyataan Miryam S Haryani ke direktur penyidikan yang disebut meminta uang pengamanan ke anggota Komisi III DPR.

"Sesuai dengan arahan pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Febri menuturkan, pemeriksaan oleh Pengawas Internal KPK tersebut adalah permintaan Direktur Penyidikan sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Febri menjelaskan, tidak ditemukan pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR. Bahkan, Direktur mengaku tidak mengenal anggota DPR.

Kendati begitu, KPK akan terlebih dahulu melihat kronologi kejadian tersebut secara keseluruhan. Terutama dengan mencari tahu apa yang terjadi di sekitar waktu pemeriksaan.

"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam. Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK," jelas Febri.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu beragenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP, politikus Hanura itu menyebut tujuh penyidik dan pegawai KPK, salah satunya diduga setingkat direktur menemui anggota Komisi III DPR.

Video itu diputar saat persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan tidak benar, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 14 Agustus 2017.

Saat itu, Miryam diperiksa dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam mengaku diberi tahu oleh anggota Komisi III tentang kunjungan tujuh orang dari KPK. Hal itu dia utarakan kepada Novel Baswedan.

Selain itu, Miryam menceritakan, orang yang mengaku dari KPK tersebut memintanya menyiapkan uang Rp 2 miliar agar kasusnya "aman".

Dalam video pemeriksaan, Miryam juga mengaku diancam politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Sarifuddin Sudding, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya