Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Undang-undang ini sempat menghadapi pasang surut karena perdebatan alot di DPR.
"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Sabtu (19/8/2017).
Advertisement
Dengan ditandatanganinya undang-undang itu, semua instansi terkait sudah bisa menjalankan aturan yang tertuang pada undang-undang itu.
"Nomornya, UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuh Johan.
UU Pemilu akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2017. Saat proses pengesahannya, empat fraksi di DPR yakni Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN melakukan walk out. Undang-undang itu kemudian tetap disahkan oleh sidang paripurna.
Keempat partai itu menolak klausal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Mereka menolak draft yang diajukan pemerintah, yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.
Desakan untuk menandatangani UU Pemilu muncul atas alasan keperluan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa pihak yang melakukan judicial review terhadap undang-undang itu, namun MK tidak bisa memproses kalau undang-undang belum ditandatangani dan diberi nomor.
Saksikan video di bawah ini: