Korupsi Dana Desa Bukan Kesalahan Sistem

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2017, 18:36 WIB
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai melakukan pertemuan dengan KPK, Jakarta, Rabu (1/2). Pertemuan tersebut membahas soal anggaran dana desa untuk mencegah dari penyimpangan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) membantah, maraknya korupsi dana desa yang terkuak ‎belakangan ini akibat dari kesalahan sistem.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo mengatakan,‎ kasus korupsi yang terjadi atas penyalahgunaan dana desa adalah kesalahan mental aparatur desa, bukan karena sistem pengawasan.

"Menurut saya bukan sistem yang salah, pengawasannya sudah sangat bagus," kata Eko, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Tersibaknya kasus penyalah gunaan dana desa menandakan sistem pengawasan dana desa sangat baik, banyak pihak yang dilibatkan untuk mengawasi penyerapan dana desa dari penegak hukum, lembaga negara, instansi pemerintah, sampai masyarakat.

"Yang mengawasi banyak, Kementerian Dalam Negeri punya satgas, Kementerian Keuangan punya satgas, KPK, BPK BPKP, masyarakat mengawasi, semua akan terkuak kalau ada yang menyalah gunakan," tuturnya.

Mekanisme penyaluran dana desa dari Kementerian Keuangan langsung ke Kabupaten juga sudah baik, hal tersebut dinilainya tepat karena aparatur daerah tau secara rinci kebutuhan desa.

Selain itu proses pemberian dana juga sudah baik, desa yang tidak memberikan laporan penggunaan dana desa tidak akan diberikan dana pada tahap berikutnya‎, selain itu desa yang tidak memberikan rencana penggunaan

"Kalau persoalan korupsi kita beresin korupsinya. Kemarin saya ketemu Menteri Dalam Negeri, kita sepakat pelru meningkatkan anggaran inspektorat pengawasan desa supaya lebih baik," tutup Eko.

Sebelumnya pada 17 Agustus 2017, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.

Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yang mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam hal tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.

"Kedua, mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Syarif mengatakan, pemerintah saat ini berencana menaikkan anggaran dana desa dua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tidak melakukan enam hal yang menyebabkan penyimpangan dana desa.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya