Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 40 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang disimpan dalam dua karung, beserta lima orang tersangkanya.
"Kami menangkap lima orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu dalam dua buah karung pada Jumat, 18 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Lima tersangka diamankan di Jalan Medan - Banda Aceh Kota, Panton Labu , Aceh utara. Kelima tersangka tersebut bernama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful dan Dahlan.
Advertisement
"Penangkapan awal bermula dari kurir yang berkembang kepada Tajul sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Tajul diketahui sabu-sabu tersebut dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan menggunakan Kapal Milik Tajul," kata Arman seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan narkoba jenis sabu tersebut adalah milik Dahlan. Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Dahlan.
"Barang bukti yang didapat selain 40 kilogram sabu-sabu dalam berat bruto, dua unit mobil dan enam unit telepon seluler. Kasus ini selanjutnya masih terus dilakukan pengembangan," Arman menandaskan.