Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Facebook. Pelaku yang menggunakan nama Ringgo Abdillah di akun Facebook-nya itu, ternyata bernama Muhammad Farhan Balatif.
Dalam akun tersebut, Farhan ternyata menggunakan foto orang lain. Belum diketahui identitas orang yang fotonya dipakai terduga.
Terakhir, Farhan mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu menyertai tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.
Ini isi status tersebut: "Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti."
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Farhan ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan.
"Pelaku atas nama Muhammad Farhan Balatif, pelajar SMK ditangkap beserta barang bukti berupa 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan," ujar Rina, Sabtu 19 Agustus 2017.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: