2025, 400 Ribu Mobil di Indonesia Sudah Listrik, Mungkinkah?

Pemerintah saat ini tengah menggarap peraturan terkait mobil ramah lingkungan, lewat Perpres baru.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Agu 2017, 07:28 WIB
Pada ajang New York Auto Show (NYAS) bulan April nanti, mobil yang rencananya akan dirilis Toyota adalah all-new RAV4 hybrid (Foto: Automotive News)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menggarap peraturan terkait mobil ramah lingkungan, lewat Perpres baru. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut, pasar mobil listrik di Tanah Air bisa berkembang pesat.

Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan target sebanyak 20 persen penjualan mobil di Indonesia pada 2025 harus mobil listrik.

Dijelaskan Ketua Umum Gabungan Industri kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, target tersebut sangat positif. Industri otomotif merupakan bagian dari teknologi tinggi, jadi tidak bisa dipungkiri jika nantinya mobil listrik atau tanpa supir bakal terjadi di masa depan.

"Paling penting, kita harus mengikuti teknologi secepatnya, bukan hanya dari pabrikan, SDM, tapi juga peraturan juga," papar Nangoi saat berbincang dengan Liputan6.com, di GIIAS 2017, ICE, BSD, Tangerang.

Lanjut pria ramah ini, mobil listrik yang berstatus sebagai mobil ramah lingkungan bukan berarti tanpa masalah. Memang, mobil listrik tidak memiliki emisi gas buang, namun ketika sudah digunakan 10 sampai 15 tahun baterai mobil listrik bakal tidak terpakai, dan menjadi limbah beracun.

"Kita mesti pikirkan daur ulang baterai dengan baik. Kalau kita lihat, peraturan terkait baterai ini harus sudah ada. Baterai bekas harusnya diambil balik untuk didaur ulang, tapi sekarang memang belum benar," tambahnya.

Lalu, untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait industri otomotif memang peraturan atau regulasi yang baik harus dikeluarkan terlebih dahulu. "Dengan peraturan yang baik, maka implementasinya juga akan baik," terangnya.


Next

Toyota C-HR model hybrid diperkenalkan di GIIAS 2017. (Herdi Muhardi)

Mobil Listrik Paling Cocok di Indonesia

Peraturan mobil listrik di Tanah Air, nantinya akan berbentuk dalam program low carbon emission vehicle (LCEV). Namun, untuk jenis modelnya sendiri belum diketahui, apakah seperti citycar layaknya 'mobil murah' atau berbentuk MPV, yang merupakan segmen terbesar di Indonesia.

"Gini, mobil LCEV itu cuma jenis saja. Nanti, mobil listrik bagaimana bentuk, fungsi, dan harga. Jika harga masuk, yah bikin. Memang, mobil paling kompetitif di Indonesia MPV, tapi segmen paling laris di global sedan," jelas Nangoi.

Untuk awal, mobil ramah lingkungan ini nantinya bakal mendapatkan insentif pajak untuk mobil completely built-up (CBU). Namun ketika pasar sudah terbentuk, insentif tersebut akan dikurangi, dan produsen harus merakit mobil listrik secara lokal.

"Untuk konten lokalnya nanti, antara mobil listrik dan konvensional pasti berbeda. Untuk mobil konvensional, butuh 1.500 komponen bergerak, sedangkan mobil listrik lebih sedikit. Jadi, komponen pendukung pasti nanti berubah semua," pungkasnya.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya