Bos First Travel Utang Rp 104 M untuk Hotel dan Tiket Pesawat

Sejauh ini, polisi sudah menyita aset milik ketiga tersangka kasus First Travel, mulai mobil mewah hingga rumah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2017, 14:09 WIB
Calon jemaah umrah First Travel menunjukkan kwitansi saat mendatangi gedung DPR bertemu dan mengadu ke Komisi VIII DPR Fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada puluhan ribu calon jemaah umrah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mendapati adanya utang First Travel mencapai Rp 104 miliar.

Bos First Travel, kata Setyo, berutang pada sejumlah pihak di antaranya pengurus tiket pesawat dan sejumlah hotel di Arab Saudi.

"Tersangka AH berutang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket (pesawat), itu Rp 80 miliar, dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi Rp 24 miliar. Jadi total ada utang Rp 104 miliar," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Karena itu, Setyo menjelaskan pihaknya masih menelusuri aset dari tiga tersangka, yaitu Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan (AH) selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai komisaris.

Sejauh ini, Setyo melanjutkan, pihaknya sudah menyita aset milik ketiga tersangka, mulai mobil mewah hingga rumah.

"Semoga kami bisa ketahuan aset-asetnya di mana. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak," Setyo menandaskan.

Dalam kasus First Travel, polisi menduga ada tindak pidana money laundering atau pencucian uang dari dana jemaah umrah. Karena itu, polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri dugaan pencucian uang.

Sakiskan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya