Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan yang menyeret Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan terus bergulir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak aliran dana First Travel yang mencapai triliunan rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan penelusuran sementara, cukup besar nilai yang diserap dari dana jemaah umrah. Nilainya triliunan rupiah," kata Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Lebih jauh Kiagus menjelaskan, dana triliunan rupiah ada yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah umrah, untuk persiapan umrah yang akan datang, mengalir juga untuk investasi, dan ada dana yang masuk ke kantong pribadi untuk dibelanjakan rumah, kendaraan, dan lainnya.
"Sebagian uang untuk membayar penyelenggaraan umrah tahun-tahun sebelumnya, membayar persiapan umrah yang akan datang. Ada yang untuk investasi, dan ada yang masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan dan lainnya," terang Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.
Menurutnya, PPATK harus seobjektif mungkin dalam menelusuri transaksi keuangan First Travel. Sebab, kata Kiagus, banyak jemaah yang sudah diberangkatkan umroh di tahun-tahun sebelumnya sehingga mampu mengumpulkan uang dalam jumlah besar dari para calon jemaah.
"PPATK sudah menelusuri, lalu hasilnya akan kita serahkan ke penegak hukum. Nanti kasus ini akan diputuskan hakim di pengadilan, bagaimana dengan barang bukti, duit yang disita, dan kita harapkan ada keputusan yang seadil-adilnya," ucap Kiagus.
Advertisement