Liputan6.com, Jakarta - Kawasan larangan sepeda motor melintas akan diperluas. Larangan melintas yang sebelumnya berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin akan diperluas hingga Bundaran Senayan. Larangan juga diperluas ke Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan akan menguji coba pelarangan sepeda motor melintas ini pada 12 September-10 Oktober 2017. Kebijakan tersebut diterapkan bukan tanpa sebab.
Advertisement
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pertumbuhan sepeda motor membeludak dalam lima tahun ini.
"Rata-rata mencapai 9,7 persen sampai dengan 11 persen," ujar Budiyanto dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sementara pertumbuhan jumlah kendaraan roda empat, rata-rata 7,9 - 8,75 persen.
Padahal, pertambahan pembangunan infrastruktur hanya berkisar 0,01 persen. "Sehingga berdampak pada peningkatan volume pada kawasan, kondisi, dan waktu-waktu tertentu," kata Budiyanto.
Namun, Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko membantah Pemprov DKI menganakemaskan kendaraan roda empat. Dia berdalih, kendaraan roda empat juga akan dibatasi, yakni dengan perluasan kawasan ganjil-genap.
"(Mobil) ada ganjil-genap, kan? Ada perluasan ganjil genap juga," Sigit menjelaskan di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Nantinya, perluasan ganjil-genap akan menjangkau Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pembatasan kendaraan roda empat ini juga sudah dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan bakal menjamah Jalan Gatot Subroto.
Saksikan video berikut ini: