Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tengah menyusun peraturan menteri (Permen) terkait ketentuan sertifikasi pekerja kontruksi. Dalam aturan ini, terdapat perbedaan antara pekerja yang telah bersertifikat dan belum bersertifikat.
Basuki mengatakan, bagi pekerja kontruksi yang belum bersertifikat, maka pendapatannya hanya 70 hingga 80 persen dari pekerja yang bersertifikat.
Baca Juga
Advertisement
"Saya dapat laporan kalau aturannya nanti yang tidak bersertifikat gajinya 70-80 persen dari dibandingkan yang sertifikat. Kalau yang bersertifikat pendapatannya 100, yang nonsertifikat sekitar 70-80," kata dia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Senin (21/8/2017).
Basuki mengatakan, aturan ini tengah disusun. Rencananya, peraturan ini berlaku mulai tahun depan. "Lagi disusun Permen PU dan itu akan dilakukan 2018," ujar dia.
Menurut Basuki, sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam undang-undang itu, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat.
Basuki bilang, kewajiban saja tidak cukup. Sebab itu, pemerintah akan memberi manfaat dari sertifikasi tersebut.
"Kalau sertifikat kewajiban UU dengan orang ASEAN juga akan masuk mereka pasti bersertifikat kalau dilawan tidak sertifikat pasti kita kalah. Itu kewajiban UU semua tenaga kerja sertifikat. Tapi saya melihat kalau cuma wajib saja apa manfaatnya, kalau pendapatan sama dengan tidak bersertifikat orang males sertifikat. Pendidikan harus ada benefit-nya kadang juga enforcement-nya kita coba dengan insentif," tandas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: