Polisi Belum Terima Surat Permohonan SP3 dari Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab menilai kasus pornografi ini tak memiliki bukti kuat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2017, 12:46 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein. Pengacara Rizieq juga menilai kasus pornografi ini tak kuat bukti.

Oleh karena itu, Rizieq berencana mengajukan permohonan ke kepolisian agar kasus tersebut dihentikan. Namun begitu, polisi belum menerima permintaan tersebut.

"Kami ‎belum dapat info. Kalau ada (permohonan penghentian kasus), kami telaah ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Argo menjelaskan, penghentian kasus harus melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian. SP3 juga tidak serta merta dikeluarkan polisi setelah menerima permohonan dari Rizieq Shihab.

"SP3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya. Apakah itu diberikan atau tidak, semua bisa terjadi. Nanti fakta hukum ya yang berbicara," ucap Argo menjelaskan.

Sebelumnya, polisi memeriksa Rizieq Shihab terkait kasus pornografi di Arab Saudi. Rizieq diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi untuk Firza Husein.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, kendati dia yakin bukti yang dimiliki polisi masih lemah. Karena itu, ia mendorong kepolisian agar menerbitkan SP3.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya