Menteri Jonan: Freeport Setuju Divestasi Saham 51 Persen

Selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter).

oleh Septian Deny diperbarui 21 Agu 2017, 15:06 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan jika PT Freeport Indonesia telah setuju untuk melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Jonan mengatakan, saat ini Freeport telah sepakat soal divestasi saham. Namun skema divestasi ini masih terus dinegosiasikan pada bulan ini. "Kalau 51 sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final. Freeport itu kan nanti rencananya bulan ini kita mau negosiasi final," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter). Sehingga saat ini kedua hal tersebut tidak lagi menjadi masalah. "Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira prinsipnya sudah selesai, tidak ada apa-apa sih," lanjut dia.

Namun, yang masih menjadi masalah persoalan yaitu soal perpajakan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bernegosiasi. "Tinggal tunggu perpajakan saja. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya," tandas dia.

Sebelumnya pada 14 Agustus 2017, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proses perundingan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia terus berlangsung. Luhut menuturkan, Freeport Indonesia bersedia menerima beberapa poin perundingan. Namun, dia bilang, perusahaan tambang tersebut tetap meminta perpanjangan kontrak sekaligus hingga 2041.

Luhut menuturkan, berdasarkan hukum di Indonesia perpanjangan hanya bisa dilakukan tiap 10 tahun. "Freeport itu memang mereka bersedia (divestasi) 51 persen, bersedia bangun smelter, tapi minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya itu tidak ada masalah. Hanya hukum kita mengatakan agreement 10 tahun, 10 tahun. Kalau sudah 51 persen saya kira bukan masalah sampai 2041," kata dia.

Terkait harga saham, Luhut mengatakan akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Menurutnya, perhitungan saham Freeport Indonesia mengacu ketentuan yang berlaku umum. "Yang berlaku secara universal, masa yang di bawah tanah kau hitung, royalti belum milik kau," ungkap dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya